Modus Baru Operator Seluler Nyopet Pelanggan

Logo operator di sudut kiri atas sudah dikaburkan
Pagi itu, ponsel Blackberry saya menerima pesan dalam bentuk URL yang dipersingkat. Pesan tersebut masuk melalui fitur pembaruan (update) perangkat lunak (software) macam-macam aplikasi untuk Blackberry. Itu pesan yang tidak biasa, karena lazimnya setiap pembaruan perangkat lunak selalu tampak nama aplikasinya, yang kemudian dapat diunduh jika pengguna memerlukan pembaruan. Misal, aplikasi Twitter for Blackberry, pastilah jelas nama berikut ikonnya, sehingga pengguna tak ragu untuk melakukan tindakan: klik atau diabaikan saja.

Tetapi, pesan yang saya terima pada Selasa pagi, 20 September 2011 tersebut tidak begitu. URL-nya dipersingkat, begini: http://zi.nu/d?tw1xl89. Pun tak ada ikon sebagaimana lazimnya, sehingga tak diketahui bahwa itu pembaruan perangkat lunak untuk aplikasi apa. Penasaran, saya pun meng-klik URL tersebut. Setelah URL terbuka sempurna, barulah diketahui bahwa itu adalah halaman sebuah web. Muncul sebuah banner kecil berbentuk JPG, yang di dalamnya terdapat tulisan: “Selamat bergabung dalam komunitas TWITTER harian SEPUASNYA. Sesaat lagi Anda akan menerima SMS untuk melanjutkan registrasi. Tarif Rp550,-/hari.”


Foto capture yang diambil dari browser Blackberry.

“Sial,” saya mengumpat dalam hati. Saya merasa tertipu, meski saya merasa tidak bersalah. Seketika, saya tutup halaman web tersebut. Tetapi, tidak lama setelah itu, masuk pesan singkat dari nomor 89887020, yang berisi: “Terima kasih utk tetap setia pd layanan XX (nama operator disamarkan, yang selanjutnya akan disebut “XX”) Twitter SMS. Pulsa Anda terpotong Rp550 utk perpanjangan XX Twitter SMS 1hr.Krm Tweet kmu ke 89887. CS:0215764122.” Saya kembali mengumpat dalam hati.

Meski begitu, saya belum merasa terlalu pusing dengan hal itu. Saya tak mengecek sisa pulsa, tetapi saya yakin pulsa saya memang telah berkurang Rp550, karena saya tahu bahwa nomor saya telah terdaftar sebagai pelanggan layanan XX Twitter SMS. Selain itu, saya berpikir, layanan tersebut hanya berlaku sehari itu saja, dan jika hari berikutnya ingin dilanjutkan, maka mesti melakukan registrasi lagi.

Saya tak pernah bermimpi mencoba menikmati layanan macam tersebut, apalagi dengan cara yang tak sopan seperti itu. Tetapi, faktanya, saya sudah terdaftar. “Ya, sudahlah,” pikir saya.

Walau pun saya telah 'membayar' (dengan cara dijebak) sejumlah rupiah, saya sama sekali tak berminat menggunakan layanan tersebut. Sebab, saya telah menggunakan layanan Blackberry 3 in 1 dengan biaya Rp125 ribu per 30 hari. Layanan tersebut lebih dari cukup untuk sekadar keperluan internetan, seperti browsing, e-mail, social media semacam Facebook atau Twitter, dan lain-lain. Karenanya, layanan XX Twitter SMS tersebut tak saya butuhkan.

Malam hari, saya kembali dipaksa mengumpat oleh operator seluler tersebut. SMS masuk dari nomor 89887000, yang berisi: “Utk melanjutkan layanan XX Twitter SMS 1 hr scr otomatis, pastikan pulsa min Rp550(sdh PPN) pd jam 24.00 hr ini. Terima kasih.” Pikir saya, “Mau ngajak berantem nih operator.”

Saya tak mengecek sisa pulsa karena saya yakin pulsa saya lebih dari cukup kalau untuk sekadar melanjutkan layanan berbiaya Rp550 per hari itu. Sayangnya, hal tersebut sudah cukup mengganggu. Nilai biayanya memang hanya Rp550. Namun, jika saya tak memerlukan layanan itu, dan saya tetap harus membayar setiap hari, tentu bukan kabar gembira buat saya.

Keesokan pagi, pukul 09.43 WIB, saya kembali menerima SMS dari nomor 89887020. Isinya serupa SMS ketika saya pertama kali menerima SMS dari nomor tersebut, yakni “Terima kasih utk tetap setia pd layanan XX Twitter SMS. Pulsa Anda terpotong Rp550 utk perpanjangan XX Twitter SMS 1hr.Krm Tweet kmu ke 89887. CS:0215764122.” Saya tak lagi mampu mengumpat. Rasa kesal sepertinya telah sampai di ubun-ubun.

Celakanya, tak ada satu pun kalimat dalam SMS tersebut yang memberikan penjelasan tentang cara-cara jika pelanggan ingin berhenti berlangganan layanan tersebut. Hanya satu yang bisa saya lakukan: mencari tahu bagaimana cara untuk berhenti berlangganan. Mulanya saya hendak mencari tahu hal tersebut di situs resmi si operator. Tapi, saya tiba-tiba ingat bahwa pada SMS tersebut tertera dua huruf berikut susunan angka sebanyak sepuluh digit --yang sebelumnya saya tak paham maknanya-- yakni “CS:0215764122”. Pikir saya, mungkin itu maksudnya nomor untuk menghubungi “Customer Service”.

Agak susah untuk menghubungi nomor tersebut. Berulang kali saya panggil, tak ada jawaban. Saya memerlukan sedikitnya 15 menit hingga di ujung telepon menjawab panggilan saya. Mula-mula, kepada si penerima telepon itu, saya tanyakan perihal benarkah nomor yang saya hubungi itu adalah nomor Customer Service untuk layanan XX Twitter SMS. Dijawab, betul. Lalu, saya pastikan pula bahwa layanan tersebut memang sungguh-sungguh layanan dari operator yang bersangkutan. Dijawab, benar. Sesaat, saya merasa lega, karena usaha saya mencari tahu mulai menemui titik terang.

Tak bertele-tele, saya jelaskan pada si penerima telepon tentang hal yang saya alami, berikut saya tanyakan pula bagaimana cara berhenti berlangganan layanan tersebut. Dijawabnya, “Ketik 'unreg' spasi Twitter.” Lalu, saat saya tanya, “Dikirim ke mana?” Si penerima telepon tak langsung memberikan nomornya. “Sebentar, ya, Pak.” Saya menduga, ia sedang mencari-cari catatan nomornya. Sedikitnya, satu menit saya menunggu si penerima telepon itu bekerja hingga menemukan nomor yang ia cari. Saya merasa mulai kesal lagi, betapa petugas yang memang bertugas melayani pelanggan itu, tak benar-benar sigap. Tapi, syukurlah, nomor yang dimaksud ditemukan. Lalu, ia katakan, “Kirim ke delapan, sembilan, delapan, delapan, tujuh (89887).” Seketika saya katakan, “Oke, terima kasih.”

Sesaat setelah saya menutup telepon, saya langsung ikuti petunjuk berhenti berlangganan seperti yang diberikan petugas tersebut. Tak lama, muncul SMS balasan dari nomor 89887, yang berisi pesan: “Terima kasih, anda telah unsubscribe di layanan 89887.” Saya bersyukur telah berhasil menghentikan layanan tersebut.

Entah, berapa banyak orang yang mengalami hal serupa seperti saya. Satu yang pasti, pakai rasionalisasi apa pun, saya (dan pelanggan lain yang mengalami hal serupa, jika ada) tak dapat dipersalahkan. Dirugikan, iya. Kerugian material, pasti, meski tak banyak. Sedikitnya, saya rugi Rp3.100. Rinciannya: Rp550 dikali dua untuk dua kali biaya perpanjangan berlangganan layanan selama dua hari (Senin-Selasa, 20-21 September 2011), dan Rp2.000 untuk biaya menelepon Customer Service. Satu SMS untuk pemberitahuan dari nomor 89887000, sepertinya juga dikenakan biaya, yang dibebankan pada pelanggan, meski saya tak yakin.

Saya tak tahu berapa rupiah biaya mengirim SMS untuk menghentikan layanan tersebut. Pastilah tidak cuma-cuma. Tapi, itu sesungguhnya biaya yang tak seharusnya saya keluarkan, karena saya tak pernah melakukan registrasi menjadi pelanggan layanan tersebut. Kalau pun nomor saya sempat terdaftar sebagai pelanggannya, itu semata-mata karena telah 'dijebak' untuk berlangganan.

Taksiran sederhananya, barangkali saya telah dirugikan lebih dari Rp4.000. Angka yang tidak banyak. Tapi, sekali lagi, itu angka yang seharusnya tidak perlu ada. Operator telah memaksa pelanggan seperti saya untuk mengeluarkan biaya senilai itu, bagi sesuatu yang sama sekali tidak saya inginkan dan tidak saya perlukan.

Saya ingin menyebut tindakan ilegal yang dilakukan operator selular itu sebagai “perampokan”. Tapi, terdengar berlebihan. Akhirnya, saya putuskan untuk menyebutnya dengan istilah “pencopetan”. Namun, dalam kasus ini, pesan Bang Napi bahwa “kejahatan terjadi tidak hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan”, tidak berlaku. Operator seluler (sepertinya) tidak hanya memiliki niat jahat, tetapi sekaligus menciptakan kesempatan untuk berbuat jahat. Apa pun, tetap “Waspadalah!” Sekian.

Jurnalisme Gosip

Jurnalisme. Gosip. Satu berada di ranah fakta. Satu lagi di ranah nonfakta (fiksi, karangan, tidak sesuai kenyataan). Jurnalisme gosip, sebuah konsep yang kontrakdiktif: fakta atau nonfakta? Jurnalisme gosip bukan konsep, istilah, genre atau pun teori baru dalam dunia jurnalistik. Tetapi ia adalah fakta, kenyataan dalam dunia jurnalistik di Tanah Air dewasa ini.

Tak sukar untuk mencari contoh media yang sungguh-sungguh menerapkan prinsip jurnalisme gosip. Media infotainment. Tepat sekali. Seolah produk jurnalistik tetapi sessungguhnya bukan. Media informasi hiburan yang lazimnya memberitakan kehidupan pribadi para pesohor itu kerap menyajikan informasi hasil oplosan dengan opini, sehingga jadilah gosip. Tak jarang, karena takaran oplosan opininya terlampau banyak, jadilah fitnah.

Contoh yang begitu, jelas, masyarakat pun sudah mahfum. Nah, sekarang muncul kecenderungan baru dalam hal yang disebut jurnalisme gosip itu. Ia benar-benar produk jurnalistik. Tetapi sedikit demi sedikit dan perlahan mulai memasukkan opini --sesuatu yang sangat diharamkan dalam jurnalisme-- ke dalam berita. Fakta tetap diutamakan namun di saat yang sama diselipkan sedikit opini, yang dalam kasus-kasus tertentu malah sulit dibedakan antara keduanya.

Contoh paling mutakhir adalah pemberitaan seputar foto yang disebut-sebut mirip Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak. Mulanya memang murni menyajikan fakta, bahwa seseorang diduga atau disebut-sebut mirip Gayus tengah menyaksikan pertandingan tenis di Bali. Buktinya ada, foto seseorang mirip Gayus yang menggunakan rambut palsu (wig) dan mengenakan kacamata.

Namun, segera saja fakta itu dikait-kaitkan dengan Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar. Gayus dikabarkan (lebih tepatnya digosipkan) bertemu Ical --panggilan akrab Aburizal Bakrie-- dalam moment pertandingan tenis itu. Padahal, tak ada satu pun yang melihat Gayus bertemu atau bertatap muka dengan pemilik Kelompok Usaha Bakrie tersebut. Karenanya, tak ada yang bisa membuktikan kabar pertemuan itu. Gosip. Jelas!

Dapat dipahami bahwa sang pembuat berita plus gosip itu mencoba mengait-kaitkan pernyataan Gayus beberapa waktu lalu yang mengaku menerima suap dari sejumlah perusahaan Grup Bakrie. Juga berhubungan dengan tiga perusahaan Grup Bakrie yang diindikasikan tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak dengan benar, seperti laporan Direktorat Jenderal Pajak tahun lalu.

Benar atau tidak pengakuan Gayus maupun perihal laporan surat pemberitahuan tahunan pajak perusahaan Grup Bakrie itu, usaha menghubung-hubungkan fakta dengan dugaan-dugaan tanpa fakta adalah dosa besar dalam dunia jurnalistik.

Menyebut Gayus “diduga” bertemu Ical --padahal tidak ada yang dapat membuktikan itu adalah fakta-- saja sudah kesalahan besar. Apalagi beropini dengan mengarahkan berita pada kasus mafia pajak Gayus dengan perkara pajak tiga perusahaan Grup Bakrie. Tentu, dosa jurnalistik yang tak dapat diampuni.

Tegas-tegas dinyatakan dalam Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 3 bahwa “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

Kode Etik Jurnalistik tersebut, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, merupakan kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Artinya, jurnalis atau wartawan Indonesia di mana pun berada, wajib mematuhi kode etik tersebut.

***
Usaha menyelipkan opini ke dalam berita sehingga menghasilkan gosip seperti itu memang masih kasuistik, tidak terjadi pada semua jenis pemberitaan (kecuali pada media infotainment). Namun, disadari atau tidak, fenomena demikian seperti menjadi kecenderungan baru dalam dunia jurnalistik di Tanah Air.

Bisa terjadi dalam banyak bidang pemberitaan. Tetapi, lebih sering terjadi pada pemberitaan seputar politik. Misal, berita seputar pembahasan sebuah rancangan undang-undang di DPR. Mulanya mungkin hanya perdebatan biasa karena perbedaan pandangan, tapi kemudian dikait-kaitkan dengan ketidaharmonisan di antara partai politik anggota koalisi. Atau, kabar seputar pergantian pengurus partai politik tertentu, yang segera berkembang menjadi gosip dan isu perpecahan atau konflik internal.

Fenomena demikian bukan masalah remeh. Pasalnya, pers juga turut bertanggung jawab bagi usaha mendidik dan mencerdaskan masyarakat Indonesia. Karenanya, pers berkewajiban menyajikan informasi yang benar, objektif, sesuai fakta. Dan, tentu bukan berita yang dioplos dengan opini, dengan dugaan-dugaan tanpa bukti.

Menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, pengabdian pada kebenaran dan kepentingan publik adalah prinsip dasar jurnalisme. Kepentingan publik juga bermakna bahwa masyarakat berhak mendapat informasi yang benar, objektif dan sesuai fakta. Dalam era demokrasi seperti sekarang, pers juga harus dapat mendorong masyarakat untuk bersikap kritis agar menjadi penyeimbang dan pengontrol terhadap kekuatan negara/pemerintah.

Itulah tantangan pers saat ini, mendidik dan mencerdaskan masyarakat Indonesia melalui informasi-informasi yang benar, bukan lagi ancaman pembredelan seperti yang dilakukan penguasa di masa lalu. Jika tidak begitu, pers akan bermasalah dengan dirinya sendiri; dengan kebebasan yang dimiliki. Kebebasan pers yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik, hanya akan menjadikan dirinya industri yang tak banyak memberi manfaat bagi masyarakat.

Hal demikian tentu bukan hanya tanggung jawab Dewan Pers, yang tujuan dibentuknya memang untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Masyarakat juga berhak mengontrol dan mengawasi perilaku pers. Tidak hanya agar sesuai dengan Undang-Undang atau pun Kode Etik Jurnalistik, melainkan juga agar pers merasa bertanggung jawab bagi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Masyarakat, seperti disebutkan dalam Undang-Undang Pers pada Pasal 17, “…dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.” Kegiatan sebagaimana dimaksud, dapat berupa: a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Menanti Uluran Tangan NU di Sahara Barat

Konflik di Sahara Barat boleh dikata nyaris lepas dari amatan publik Tanah Air. Isunya terlihat tenggelam oleh konflik di beberapa negara atau negeri muslim macam Irak, Palestina, Afganistan , Lebanon , Sudan , dan lain-lain. Padahal, Sahara Barat, negeri bagi 200 ribu warga muslim itu merupakan satu-satunya negara di Afrika yang belum menikmati sepenuhnya kemerdekaan, meski telah menjadi anggota penuh Uni Afrika. Sahara Barat masih terbelenggu penjajahan Maroko, yang juga negara muslim.

Masih banyak penduduk asli Saharawi yang merana di kamp-kamp pengungsian dan hanya bisa memimpikan kemerdekaan. Penderitaan tersebut dialami bangsa Sahara Barat sejak negara itu diduduki Maroko tahun 1975 lampau. Muhamed Burhi, Kepala Perwakilan Polisario—organisasi pembebasan Sahara Barat—untuk Indonesia dan Asia Tenggara, menggambarkan derita bangsanya, demikian: orang Saharawi yang tetap tinggal di Tanah Air mereka senantiasa ditahan, dipenjara, menghadapi kematian, dan ‘hilang’ di tangan angkatan pendudukan Maroko. Mereka yang ingin melarikan diri, dihalangi tembok sepanjang 2.700 kilometer yang membelah Sahara Barat dalam zona pesisir yang diduduki Maroko dan bagian dalam yang dikuasai Republik Saharawi. Selain itu, ditanam lebih dari 3 juta ranjau darat dan 120.000 tentara, ungkapnya dalam sebuah diskusi di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Sabtu, 24 April 2010.

Nahdlatul Ulama (NU) sesungguhnya pernah mencoba memfasilitasi upaya penyelesaian konflik di Sahara Barat melalui Konferensi bertajuk Peace Building and Conflict Prevention in the Muslim World pada Agustus 2008 silam. Namun, upaya tersebut tak ada tindak lanjutnya. Sebagian kalangan NU mengusulkan agar sengketa di negara itu dibahas dalam Muktamar ke-32 NU di Makassar , Sulawesi Selatan, akhir Maret 2010. Entah, barangkali karena banyaknya agenda yang harus dibahas, sehingga Sahara Barat tak mendapat perhatian para peserta Muktamar. Mungkin pula berkaitan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang lebih mendukung otonomi khusus oleh Maroko terhadap Sahara Barat ketimbang pengakuan kemerdekaan atas negeri kaya fosfat dan bijih besi itu.

Namun, apa pun sikap pemerintah Indonesia , NU tetap memiliki peran besar bagi penyelesaian konflik di negara itu. NU dapat memainkan peran diplomasi di luar jalur pemerintah (second track diplomacy). Alasannya, pertama, NU merupakan organisasi kemasyarakatan Islam Sunni. Demikian pula masyarakat di Maroko maupun Sahara Barat yang sebagian besar merupakan muslim Sunni. Kesamaan tersebut tentu menjadi modal utama bagi NU untuk melakukan pendekatan-pendekatan pada tokoh agama atau ulama kedua pihak yang bersengketa. Setidaknya, pada tahap ini, tak ada lagi sekat-sekat yang bersifat sektarian untuk memulai membicarakan upaya perdamaian.

NU selama ini, terutama di masa kepemimpinan KH Hasyim Muzadi, juga sedikit atau banyak turut berperan dalam upaya penyelesaian konflik di sejumlah negara muslim yang sealiran atau berbeda paham dengan NU. Jejak organisasi massa ini dalam membantu penyelesaian konflik bernuansa agama di beberapa negara nonmuslim terlihat pula, misal, di Filipina dan Thailand Selatan. Semua dilakukan melalui diplomasi di luar jalur pemerintah.

Kedua, berbagai upaya melalui jalur diplomasi pemerintah—yang diperantarai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau pun tidak—selalu menemui jalan buntu. Pada dekade 1990-an, Maroko sudah menyetujui referendum untuk Sahara Barat. Namun, solusi tersebut tak pernah terwujud, bahkan hingga 20 tahun kemudian. Otonomi khusus sebagai tawaran konsep baru dari Maroko untuk Sahara Barat pada April 2007, tak pernah disetujui Polisario.

Perkembangan terakhir adalah kegagalan perundingan antara Maroko dengan Polisario yang difasilitasi PBB pada Februari 2010. Perundingan tidak resmi selama dua hari kembali gagal mempertemukan kepentingan politik kedua pihak. Utusan pribadi Sekretaris Jenderal PBB untuk Sahara Barat, Christopher Ross, mengatakan, dalam sebuah pernyataan di akhir pembicaraan itu bahwa “tidak ada pihak yang mau menerima usul pihak lainnya sebagai dasar bagi berlanjutnya pembicaraan di masa mendatang”.

Mohammed Khadad, seorang pejabat senior Polisario, yang menghadiri perundingan tersebut, menjelaskan berbagai pihak yang terlibat, memusatkan perhatian pada masalah hak asasi manusia dan langkah-langkah untuk membangun kepercayaan. (Antaranews, 12 Februari 2010). Padahal perundingan itu sebagai prakondisi menuju perundingan resmi Putaran Kelima antara Maroko dengan Polisario. Sebelumnya, perundingan Putaran Empat yang berlangsung di Manhasest, New York, pada Juni 2007, gagal memecahkan perselisihan.

Kegagalan demi kegagalan itu dapat dipahami betapa jalur diplomasi politik-pemerintah sering kali menemui banyak hambatan. Kepentingan politik kedua pihak yang susah ditemukan tak jarang justru mempertajam perbedaan dan berpotensi meningkatkan konflik pada tahap yang lebih tinggi. Selain itu, dalam sejumlah kasus, birokrasi yang sangat prosedural mengakibatkan proses perundingan berjalan tidak luwes alias kaku. Kondisi demikian tentu justru makin mempersulit proses penyelesaian konflik.

Masalah kenegaraan kedua pihak tak serta merta dapat diselesaikan jika harus melibatkan bantuan pemerintah negara lain, apalagi kerja sama antarpemerintah negara, seperti yang dilakukan pada konflik Palestina-Israel. Negara, meski berperan strategis dalam penyelesaian konflik, negara pula yang sebenarnya menjadi sumber konflik. Negara kadang tidak mampu menembus batas psikologis-historis masalah konflik di suatu negara lain. Sebab, dalam negara itu berkumpul segudang kepentingan ekonomi dan politik.

Max Weber menulis, meski negara merupakan manifestasi tertinggi otoritas, tetapi otoritas adalah masalah relasi sosial yang bukan hanya melibatkan hubungan politis karena masyarakat di luar negara memiliki mekanisme distribusi otoritasnya sendiri. Jadi, otoritas dalam ruang sosial apa pun diperlukan untuk menjaga tertib sosial. Masyarakat biasanya lebih mendengarkan suara para pemimpin yang secara tradisional memiliki pengaruh.

Maka, perlu dilakukan terobosan lain untuk menyelesaikan konflik di negara-negara muslim, seperti halnya antara Maroko dan Sahara Barat. Prakarsa perdamaian tidak hanya dipusatkan pada kekuatan negara, tetapi juga diarahkan pada kekuatan masyarakat secara kultural. Dan, seperti telah diurai sebelumnya, di sinilah letak peran strategis NU sebagai kekuatan masyarakat sipil berbasis agama. NU, dengan moderatisme dan fleksibilitasnya sebagai lembaga nonpemerintah, berpeluang mengatasi sekat-sekat yang tak bisa ditembus negara itu.

Harapan ini bukan hanya karena NU baru memiliki pemimpin baru, melainkan juga lantaran organisasi itu telah mendirikan pondasi bagi bangunan perdamaian dunia saat kepemimpinan KH Hasyim Muzadi. KH Said Aqil Siradj, sebagai pengendali baru kemudi Tanfidziyah Pengurus Besar NU, tentu tak perlu repot-repot mendirikan pondasi lagi. Keberadaan As’ad Said Ali sebagai Wakil Ketua Umum Tanfidziyah pasti bermanfaat besar bagi tambahan ‘amunisi’ NU. Sebab, seperti diungkapkan Kang Said—panggilan akrab KH Said Aqil Siradj, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara itu merupakan tokoh NU yang memiliki pengalaman luas dalam hubungan internasional, khususnya dengan negara-negara di Timur Tengah.

NU di Tangan Kiai Sahal-Kang Said (bagian tiga/habis)

Suatu hari, menjelang Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama (NU), digelar workshop terbatas. Tema utamanya tentang sistem ekonomi dan pemberdayaan ekonomi warga NU. Workshop terlihat serius, sampai-sampai mengundang narasumber seorang pakar ekonomi syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Singkat cerita, diperoleh kesimpulan bahwa sistem ekonomi dalam bentuk perbankan syariah dianggap paling tepat bagi usaha memberdayakan ekonomi warga NU.

Meski demikian, hingga Muktamar telah menetapkan KH Sahal Mahfudz dan KH Said Aqil Siroj sebagai nahkoda baru NU, tak ada satu pun rumusan konkret tentang model perbankan syariah yang bagaimana yang bakal dikembangkan untuk memberdayakan ekonomi warga NU itu. Tetapi, seandainya pun ada, sepertinya tak akan banyak membantu alias sia-sia saja. Sebab, permasalahan utama di bidang ekonomi yang dihadapi warga NU bukanlah (semata) perkara permodalan. Karena itu, jalan keluarnya pun bukan perbankan syariah atau pun perbankan konvensional (non-syariah).

Satu hal perlu dicatat dari besarnya jumlah warga NU yang (konon) mencapai 70-80 juta dari total populasi penduduk Indonesia adalah keberadaan mereka yang sebagian besar tinggal di perdesaan. Itu artinya, sebagian besar dari mereka mengandalkan hidupnya dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan. Artinya pula, ketergantungan mereka terhadap lembaga keuangan perbankan (syariah atau pun non-syariah) tak terlalu besar. Bahkan, di sektor pertanian dan perkebunan, lembaga keuangan perbankan bisa dikata nyaris tak punya sumbangsih apa pun.

Sepanjang lima tahun terakhir, penyaluran kredit perbankan pada sektor pertanian tidak beranjak pada angka 6 persen dari total penyaluran kredit nasional. Dikutip dari Detikfinance.com, 29 Januari 2010, tahun ini, Bank Indonesia merilis portofolio kredit pertanian yang hanya 5,5 persen dari total kredit perbankan nasional. Itu artinya, 95,5 persen dari kredit perbankan secara nasional bukan dinikmati petani, yang sebagian besar dari mereka adalah nahdliyin (sebutan untuk warga NU) itu. Ada atau tidak ada kredit dari bank, mereka akan tetap bertani.

Keberadaan bank perkreditan rakyat (BPR) milik NU, yakni, BPR Nusumma pun dapat dijadikan contoh betapa sektor finansial bukanlah solusi utama bagi perekonomian warga NU. BPR yang didirikan pada 1990 silam itu gagal setelah 20 tahun beroperasi. Dari 16 BPR yang didirikan, kini hanya bertahan 9 unit. Dan, kabarnya, ke-9 unit itu pun bakal di-merger menjadi 4-5 unit. Kegagalan eksperimentasi tersebut bukan semata diakibatkan kekurang-cakapan sumber daya NU di bidang finansial, melainkan lebih karena persoalan rendahnya ketergantungan warga NU pada lembaga keuangan perbankan. Warga NU yang sebagian besar petani dan nelayan di perdesaan itu tetap akan bertani atau melaut meski tak ada kredit dari bank.

Nah, apa yang seharusnya dilakukan NU di tangan Kiai Sahal dan Kang Said bagi pemberdayaan ekonomi nahdliyin? Lupakan sistem perbankan syariah atau pun sistem perbankan konvensional, dan mulailah menyeriusi mengembangkan sistem ekonomi koperasi.

Gagasan ini bukan dimaksudkan sebagai sekedar jalan tengah bagi pilihan antara sistem perbankan syariah atau sistem perbankan konvensional. Tetapi, lebih pada tingkat kesesuaian sosio-kultur-ekonomi masyarakat nahdliyin yang sebagian besar adalah petani, peternak dan nelayan. Dan, seperti ditulis Noer Soetrisno dalam Koperasi Mewujudkan Kebersamaan dan Kesejahteraan: Menjawab Tantangan Global dan Regionalisme Baru, ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di Tanah Air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan, koperasi masih mampu menjangkau pelayanan pada lebih dari 11 juta nasabah, jauh di atas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekali pun.

Namun demikian, pilihan utama model koperasi itu tentu bukan hanya dalam bentuk koperasi jasa keuangan simpan-pinjam yang melulu menyalurkan kredit (mikro) atau terbatas pada sektor keuangan. Sebab, koperasi yang demikian, belakangan justru nyaris tak ada beda dengan bank: melulu keuangan/finansial. Padahal, seperti diurai sebelumnya, persoalan perekonomian warga NU bukan semata perkara keuangan.

Koperasi, ditulis Murni Irian Ningsih dalam Koperasi, merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sederhananya, koperasi adalah badan usaha bersama sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama.

Sebagai sebuah badan usaha bersama, koperasi terdiri dari koperasi kredit dan jasa keuangan atau koperasi simpan-pinjam; koperasi konsumen atau koperasi konsumsi; dan koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi. Dan, sepanjang pengetahuan penulis, NU belum pernah mencoba mengembangkan jenis koperasi yang disebut terakhir. Umumnya, hanya terbatas pada koperasi simpan-pinjam.

NU dapat mencoba mengembangkan koperasi produsen yang bergerak di ragam sektor produksi, yang menjadi lahan utama penghidupan sebagian besar warganya. Misal, koperasi pertanian, koperasi perkebunan (karet, sawit, tebu, dan lain-lain), koperasi nelayan (nelayan tangkap atau nelayan budidaya), koperasi peternakan (sapi, kambing, dan lain-lain), dan sebagainya. Koperasi-koperasi tersebut tentu tidak dapat mengandalkan kegiatan produksi saja, melainkan juga pada bidang penyuluhan, penyediaan permodalan bagi anggota, hingga pemasaran hasil pertanian/perkebunan/peternakan.

Pengembangan koperasi di Korea Selatan bisa dijadikan contoh betapa badan usaha bersama itu mampu memberikan kontribusi yang tidak kecil terhadap pembangunan ekonomi dan masyarakat perdesaan di negara tersebut. National Agricultural Cooperative Federation (NACF), yang beranggotakan 1.200 koperasi dan 2 juta petani, berhasil menyumbangkan 40 persen dari total pasar pertanian dalam negeri Korea Selatan. Dalam bidang perbankan, total deposit di NACF telah mencapai 254 triliun won Korea (270 miliar dolar Amerika Serikat).

Koperasi di Indonesia, meski sering dicibir seolah sedang menegakkan benang basah, bukan berarti sama sekali tak memiliki peluang. Pemberlakuan Perdagangan Bebas ASEAN-Cina (ACFTA) justru menjadi peluang yang cukup besar bagi pengembangan produksi pertanian melalui koperasi. ACFTA, dengan berbagai kebebasannya, berarti membuka peluang pasar baru. Dengan demikian, akan memperluas pasar, yang pada gilirannya merupakan peluang untuk peningkatan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan.

Bagaimana harus memulainya? NU tak perlu memasang target muluk-muluk hingga seperti koperasi di Korea Selatan. Sebab, mereka telah mengembangkannya sejak tahun 1961 silam. Kang Said, selaku pemegang kendali Tanfidziyah (pelaksana) Pengurus Besar NU, cukup membikin tiga atau lima koperasi (pertanian, perkebunan, nelayan, dan peternakan) di beberapa daerah yang menjadi kantong nahdliyin sebagai proyek percontohan. Proyek ‘kecil-kecilan’ ini harus ditargetkan berhasil, setidaknya hingga periode kepengurusannya berakhir pada 2015 nanti.

Sekarang, NU tak perlu ragu untuk memberdayakan ekonomi warganya melalui koperasi. Ingat, ada atau tidak ada kredit dari lembaga keuangan perbankan atau bantuan dari pemerintah, warga NU—yang sebagian besar petani itu—tetap akan bertani. Dan, selama ini, jumlah mereka yang amat besar itu cenderung hanya menjadi pasar bagi produk orang lain atau bangsa lain. Kiai Sahal dan Kang Said tentu tidak menginginkan warga NU selamanya menjadi konsumen belaka.

NU di Tangan Kiai Sahal-Kang Said (bagian dua)

Pengamat Politik pada Universitas Indonesia, Arbi Sanit, mengaku khawatir, terpilihnya KH Said Aqil Siroj sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) akan membawa organisasi massa itu ke arah Islam yang lebih konservatif.

Penilaian tersebut sepertinya kurang tepat. Pasalnya, Kang Said—panggilan akrab KH Said Aqil Siroj—selama ini lebih dikenal sebagai tokoh NU dan intelektual muslim yang agak ‘liberal’, (mungkin) satu tingkat di bawah (almarhum) KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

KH Sahal Mahfudz, sang Rais Aam (Pemimpin Tertinggi) Syuriyah PB NU, yang menjadi tokoh sentral di NU saat ini, pun dikenal sangat moderat. Sikap dan pemikirannya selama ini jauh dari kesan konservatif. Kiai Sahal, sebagai tokoh puncak di organisasi massa terbesar di Tanah Air itu, tentu tak akan membiarkan jika ada upaya-upaya tertentu untuk mengarahkan NU pada konservativisme.

Tak hanya itu. Arus ledakan intelektual NU, terutama dari kalangan mudanya, yang terjadi selama ini, terlihat makin tak terbendung. Gerakan pemikiran mereka yang moderat atau pun yang cenderung liberal, sepertinya akan dengan sendirinya menjadi bantahan atas kekhawatiran Arbi. Dan, itu artinya, tak ada yang perlu dikhawatirkan. NU akan tetap menjadi organisasi kemasyarakatan Islam yang moderat.

Sekarang, bukan itu masalahnya. Kini, saatnya NU segera menyudahi pertentangan di kalangan nahdliyin (sebutan untuk warga NU): antara mereka yang cenderung liberal dengan mereka yang moderat. Demikian pula perdebatan yang berkepanjangan dan melelahkan seputar Khittah, dalam kaitannya dengan urusan politik praktis, sudah sepatutnya diakhiri. Sebab, hal tersebut sangat menguras energi organisasi dan sumberdayanya. Toh, kesimpulannya tetap begitu-begitu saja.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, NU harus mulai mengarahkan mayoritas tenaga dan pikirannya untuk kepentingan umat: nahdliyin dan masyarakat umum. Di bidang ekonomi, misal. Puluhan juta warga NU yang tersebar di seantero Nusantara, umumnya berada di perdesaan. Sebagian besar dari mereka adalah masyarakat miskin. Dan, selama ini, mereka tidak banyak disentuh oleh NU secara organisasi.

Fawaizul Umum dalam Ekonomika Pemberdayaan Warga Nahdliyyin, menulis, NU adalah peguyuban orang-orang yang disatukan nasibnya dan kemudian selalu diidentifikasi sebagai kaum kelas menengah ke bawah (miskin). Celakanya, baru-baru ini masyarakat Indonesia (termasuk warga NU di dalamnya) dikejutkan dengan pemberlakuan ACFTA (Asean-Cina Free Trade Agreement) per 1 Januari 2010. Usaha kecil menengah, yang tentu saja mayoritas pelakunya adalah masyarakat nahdliyin, bisa dipastikan akan tergencet perilaku pasar yang semakin bebas akibat masuknya barang-barang keluaran Cina, yang dikenal murah dan menjamur di mana-mana. Para petani NU di desa-desa, juga harus berjibaku dengan hasil panen petani dari Thailand, yang kualitasnya harus diakui sedikit lebih baik.

Rumusan-rumusan pemikiran serta program-program di bidang ekonomi yang baru dan konkret dalam rangka meningkatkan daya saing produk-produk warga NU di pasaran, harus secepatnya dibuat. Jika tidak, bukan tak mungkin potensi ekonomi NU yang amat besar itu, justru menjadi komoditas para pelaku pasar non-NU. NU tentu tidak menginginkan warganya terus menerus menjadi konsumen belaka. Maka, sangat mendesak kiranya, kepengurusan PB NU dengan duet Kiai Sahal-Kang Said, memberikan prioritas program yang lebih tinggi di sektor ini.

Pekerjaanrumah NU di bidang ekonomi itu berjalin kelindan dengan persoalan kesehatan warganya. Rendahnya tingkat kesejahteraan warga NU, membuat mereka mengalami kendala untuk mengakses layanan kesehatan. Gizi buruk, misal, merupakan persoalan tersendiri yang selama ini absen dari perhatian NU. Hal demikian ditambah kondisi sebaran kalangan nahdliyin yang sebagian besar hidup di perdesaan, yang terkadang tak terjangkau oleh institusi pelayanan kesehatan, milik pemerintah maupun swasta.

Sementara, seperti diakui mantan Wakil Rais Aam, KH Tolhah Hasan, NU belum optimal dalam pelayanan umat di bidang kesehatan. Ia menyebutkan, jumlah tempat-tempat pelayanan kesehatan, misalnya, rumah sakit yang dibangun dan dikelola NU, masih jauh dibanding rumah sakit yang dimiliki ormas Islam lainnya.

Menurut mantan Menteri Agama di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid itu, dibanding ormas Islam yang lebih kecil, misal, Al Irsyad, NU masih ketinggalan. Apalagi jika dibandingkan dengan rumah sakit yang didirikan dan dikelola ormas keagamaan (non-Islam) lainnya, misalnya, Kristen. Meski begitu, NU tak perlu terobsesi membikin rumah sakit berkelas internasional, sebab hal itu tetap tak mampu dijangkau warga NU yang merupakan kelompok kelas menengah ke bawah. NU cukup saja mendirikan klinik-klinik kesehatan di kawasan perdesaan, yang selama ini menjadi basis kalangan nahdliyin. Dengan demikian, manfaatnya dapat lebih bisa dirasakan.

Satu lagi garapan yang mesti mendapat perhatian cukup besar dari NU adalah bidang pendidikan. Slogan Kang Said: “Kembali ke Pesantren”, yang diusung sebagai bagian dari sosialisasi pencalonannya dalam Muktamar ke-32 NU di Makassar, Sulawesi Selatan, 22-28 Maret 2010, harus diterjemahkan dan dielaborasi ke dalam program-program konkret serta terukur.

Slogan itu tentu tidak terbatas dalam pengertian bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan berbasis agama Islam, yang menjadi pusat persemaian kader muslim di negeri ini. Tidak pula hanya sebagai bagian dari komunitas NU. Tetapi, pesantren, dalam hal ini, juga bagian terpenting dan tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.

Diakui atau tidak, sedikitnya, dalam satu dekade terakhir, entitas pesantren telah terbawa masuk dalam hiruk pikuk panggung politik praktis. Hampir dalam setiap hajatan politik kekuasaan: pemilihan umum atau pun pemilihan kepala daerah, komunitas pesantren selalu terlibat (atau dilibatkan). Akibat itu, fungsinya sebagai lembaga pendidikan menjadi terabaikan. Fenomena tersebut tentu bukan kabar baik bagi NU, yang tak bisa dilepaskan dari komunitas pesantren.

Hal lain yang dihadapi pesantren saat ini dan harus mendapat perhatian serius dari NU adalah keberadaannya dalam kaitan dengan modernitas. Keberadaan pesantren sampai saat ini membuktikan keberhasilannya menjawab tantangan zaman. Namun, akselerasi modernitas yang begitu cepat, menuntut pesantren untuk tanggap secara cepat pula, sehingga eksistensinya tetap relevan dan penting. Masa depan pesantren ditentukan pada sejauhmana lembaga pendidikan tradisional itu dapat memformulasikan dirinya menjadi pesantren yang mampu menjawab tuntutan masa depan tanpa kehilangan jati diri.

Langkah ke arah tersebut tampaknya telah dilakukan pesantren melalui sikap akomodatifnya terhadap perkembangan teknologi modern dengan tetap menjadikan kajian agama sebagai rujukan segalanya. Kemampuan adaptatif pesantren atas perkembangan jaman justru memperkuat eksistensinya sekaligus menunjukkan keunggulannya.

Namun, di masa mendatang, di tengah makin kompleksnya tantangan jaman, pesantren tak bisa berperan sendirian. Di sinilah letak penting dan strategisnya peran NU sebagai organisasi; ormas yang memiliki (atau menaungi) banyak pesantren di negeri ini. Peran penting dan strategis itu tidak hanya dalam konteks memastikan bahwa pesantren tetap menjadi pusat pendidikan ke-Islam-an di Tanah Air. NU juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa negara tetap berkomitmen terhadap pengembangan pendidikan pesantren. Jika tidak, pesantren akan terus dianggap sebagai lembaga pendidikan kelas dua. Singkat kata, Kembali ke Pesantren berarti kembali memperhatikan, mengurus dan memberdayakan pesantren.